PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP NIKAH ULANG (TAJDID AN-NIKAH)DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Tombang Kec. Walenrang Kab. Luwu, Sulawesi Selatan)
Daftar Isi:
- ABSTRAK Nurhaya Salli (13020101003) “Persepsi Masyarakat Terhadap Nikah Ulang (Tajdid An-Nikah) Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Tombang Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan)” dibawah bimbingan Drs. Muh. Idris, MA dan Jabal Nur, S.Ag., MA. Skripsi ini mengkaji tentang persepsi masyarakat desa Tombang terhadap Nikah Ulang (Tajdid An-Nikah) yang ditinjau dari hukum Islam studi kasus di desa Tombang Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dengan permasalahan (1)Faktor-faktor apa yang menyebabkan masyarakat di Desa Tombang Kec. Walenrang Kab. Luwu melakukan nikah ulang (tajdid annikah) (2) Bagaimana persepsi masyarakat di Desa Tombang Kec. Walenrang Kab. Luwu terhadap nikah ulang (tajdid an-nikah)dan (3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap nikah ulang yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Tombang Kec. Walenrang Kab. Luwu, Sulawesi Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat Desa Tombang terhadap nikah ulang (tajdid an-nikah) yang ditinjau dari hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini jenis metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif ini bertujuan untuk memahami obyek yang diteliti secara mendalam. Penulis akan mendeskripsikan Persepsi masyarakat di Desa Tombang terhadap nikah ulang dengan tinjauan hukum Islam, sehingga peneliti akan menghasilkan data kualitatif deskriptif berupa tulisan atau lisan dari obyek yang akan diteliti. Pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi yang selanjutnya akan dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian pada skripsi ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan Masyarakat di Desa Tombang Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan melakukan nikah ulang dikarenakan adanya tiga faktor utama, yakni faktor adanya kekhawatiran tidak sahnya akad terdahulu karena pernikahan dilakukan dalam keadaan hamil, faktor sosial dan lingkungan dalam hal ini agar terhindar dari pandangan buruk masyarakat, serta faktor kurangnya pemahaman akan agama. Kemudian, Persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan nikah ulang bagi kawin hamil di Desa Tombang Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan adalah diwajibkan atas kesepakatan para tokoh-tokoh agama dan masyarakat desa Tombang Kec. Walenrang Kab. Luwu, Sulawesi Selatan dengan pertimbangan kemaslahatan. Sedangkan tinjauan hukum Islam terhadap nikah ulang yang dilakukan masyarakat di desa Tombang yaitu tidak dianjurkan untuk dipraktekkan sebab faktor alasan diadakannya bertentangan dengan hukum Islam.