Analisis Putusan Hakim Terhadap Gugatan Nafkah Anak Terhadap Orang Tua Di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari Nomor 227/Pdt.G/2013/PA.Kdi. Pada Tahun 2015
Daftar Isi:
- ABSTRAK Nama Penyusun : AHIYAR NIM : 12020101024 Judul Skripsi :Analisis Putusan Hakim Terhadap Gugatan Nafkah Anak Terhadap Orang Tua Di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari Nomor 227/Pdt.G/2013/Pa.Kdi. Tahun 2015 Penelitian skripsi ini berkenaan dengan Analisis Gugatan Nafkah Anak Terhadap Orang Tua di kota Kendari pada Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari yang berfokus pada tahun 2015. Skripsi ini membahas tentang Analisis putusan hakim terhadap perkara gugatan nafkah anak terhadap orang tua dan tinjauan hukum islam terhadap perkara gugatan nafkah anak terhadap orang tua di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari Tahun 2015. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis putusan hakim terhadap perkara gugatan nafkah anak terhadap orang tua dan tinjauan hukum islam terhadap perkara gugatan nafkah anak terhadap orang tua di Pengadilan Agama Kelas 1.A Kendari pada Tahun 2015. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif karena secara umum bersifat kualitatif. Subyek penelitian ini adalah Hakim dan beberapa pegawai pengadilan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, teknik analisis data menggunakan analisis bersifat deskriptif kualitatif yaitu penyajian data dalam bentuk tulisan dan menerangkan apa adanya sesuai data yang diperoleh dari hasil penelitian, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Adapun pengecekan keabsahan data, peneliti menggunakan Triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa hakim mengabulkan permintaan mantan istri (penggugat)untuk menggugat nafkah anak dengan pertimbangan bahwa suami telah mempunyai pekerjaan tetap dengan gaji Rp. 4000.000.-00 per bulannya sehingga memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan kepada penggugat biaya alimentasi anak minimal Rp. 1000.000.-00 per bulannya di luar biaya pendidikan, kesehatan, dan sandang. Dari aspek hukum Islam, nafkah anak merupakan tanggung jawab bagi kedua orang tua sehingga sudah menjadi keharusan bagi setiap orang tua untuk memberikan nafkah yang bagi anak mereka yang terakibat dari perceraian tersebut. Sehingga setelah terjadinya perceraian ayah tetap wajib menafkahi anak-anaknya. Sehingga putusan hakim terhadap gugatan afkah anak sudah sesuai dengan hukum Islam.