Daftar Isi:
  • ABSTRAK Nama Penyusun : R E S K I Nim : 11020102009 Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Penukaran Mata Uang Kartal (Kertas) Rusak di Pasar Baruga Kota Kendari. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penukaran mata uang kartal (kertas) rusak di pasar Baruga Kendari dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap transaksi penukaran mata uang kartal (kertas) rusak di pasar Baruga Kendari. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mengumpulkan data, kemudian diolah dan dianalisis dengan menempuh langkah editing data, klasifikasi data, display data, dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa praktik penukaran uang kertas rusak yang terjadi di pasar Baruga dalam tinjauan hukum Islam tidak diperbolehkan, karena termasuk kategori riba fadhal, hal tersebut dikarenakan praktik penukaran uang kertas rusak di pasar Baruga menggunakan akad jual beli yang dimana obyek yang diperjualbelikan adalah uang kertas yang rusak. Penerapan jasa penukaran mata uang kertas rusak yang terjadi di pasar Baruga Kota Kendari terdapat beberapa hal yaitu akad yang digunakan dalam praktiknya adalah akad jual beli, bukan akad sharf (tukar-menukar), penentuan harga ditentukan secara sepihak oleh pemberi jasa penukaran uang rusak, penentuan besaran nominal dalam transaksi penukaran uang rusak adalah 50% dari nilai nominal mata uang rusak yang ditukarkan dan faktor penyebab para pedagang dan masyarakat memilih menukarkan uang rusak di pasar Baruga Kota Kendari, karena para pedagang dan masyarakat pasar Baruga tidak mengetahui bahwa pihak BI (Bank Indonesia) yang telah ditunjuk dapat menerima penukaran mata uang yang rusak atau tidak layak edar. Kata Kunci: “Tinjauan Hukum Islam, Penukaran Mata Uang Kartal (Kertas), Uang Rusak”