PENERAPAN PASAL 32 KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) MENGENAI MAHAR DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT MANDAR DI DESA TAMPABULU, KECAMATAN POLEANG TIMUR, KABUPATEN BOMBANA
Daftar Isi:
- ABSTRAK Pokok masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana penerapan Pasal 32 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai mahar dalam pelaksanaan perkawinan bagi masyarakat Mandar di Desa Tampabulu, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana? (2) Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi sehingga penerapan Pasal 32 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai mahar dalam pelaksanaan perkawinan bagi masyarakat Mandar di Desa Tampabulu, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana belum terlaksana dengan baik?. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis sejauh mana penerapan Pasal 32 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai mahar dalam pelaksanaan perkawinan bagi masyarakat Mandar di Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana. (2) Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penerapan Pasal 32 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai mahar dalam pelaksanaan perkawinan bagi masyarakat Mandar di Desa Tampabulu Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana. Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan pendekatan teologi normatif (syar’i), yuridis dan sosiologis. karena penelitian ini adalah penelitian lapangan maka penulis menggunakan pengumpulan data dengan cara interview (wawancara), observasi (pengamatan langsung) dan studi dokumen. Sedangkan dalam penelitian kepustakaan, penulis lakukan dengan cara membaca/ mempelajari buku-buku dan bahan-bahan bacaan lainnya berupa teori-teori, konsep dan definisi. Data yang diperoleh dari penelitian ini diolah dan dianalisis dengan teknis Reduksi data, Display data, dan Verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan Pasal 32 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai mahar dalam pelaksanaan perkawinan bagi masyarakat Mandar di Desa Tampabulu, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, adalah belum maksimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penerapan Pasal 32 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai mahar dalam pelaksanaan perkawinan bagi masyarakat Mandar di Desa Tampabulu, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, yakni (1) Faktor rendahnya pendidikan, (2) Faktor ekonomi dan (3) Faktor budaya.