Daftar Isi:
  • ABSTRAK MUH.IRWANUDDIN NIM. 09020101002, TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROFESI ADVOKAT DI POSBAKUMADIN KORWIL SULTRA KEL.WOWAWANGGU KEC.KADIA KOTA KENDARI.(Dibimbing oleh Dr. Muh.Alifuddin,M.Ag, sebagai Pembimbing I dan Ahmadi,SHi.MH, sebagai Pembimbing II). Skripsi ini berkenaan dengan Tinjauan Hukum Islam terhadap Profesi Advokat di Posbakumadin Korwil Sultra Kel.Wowawanggu Kec.Kadia Kota Kendari. Adapun masalah pokok yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: (1). Bagaimana eksistensi profesi advokat di posbakumadin korwil Sultra Kel.Wowawanggu Kec.Kadia Kota Kendari? (2). Apa faktor-faktor pendorong dan penghambat Posbakumadin Korwil Sultra Kel.Wowawanggu Kec. Kadia Kota Kendari dalam memberikan bantuan hukum? (3). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap profesi advokat di Posbakumadin Korwil Sultra Kel.Wowawanggu Kec.Kadia Kota Kendari?. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang eksistensi profesi advokat di Posbakumadin Korwil Sultra Kel.Wowawanggu Kec.Kadia Kota Kendari, dan juga untuk mengetahui faktorfaktor pendorong dan penghambat Posbakumadin Korwil Sultra dalam memberikan bantuan hukum, serta untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap profesi advokat di Posbakumadin Korwil Sultra Kel.Wowawanggu Kec.Kadia Kota Kendari. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan skunder dengan teknik pengumpulan data yakni dengan cara observasi dan wawancara, dan teknik pengolahan data yaitu dengan cara melalui pengecekan reduksi data, display data, dan verifikasi data. Adapun teknik analisis data adalah induktif, verifikatif dan deskriptif analitik. Berdasarkan hasil penelitian dan temuan menunjukkan bahwa: (1) Eksistensi profesi advokat yang berada di Posbakumadin Korwil Sultra Kel.Wowawanggu Kec.Kadia Kota Kendari dalam menangani perkara yang telah dihadapi dalam memberikan bantuan hukum kepada kliennya mengacu pada Undang-Undang bantuan hukum dan Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 serta peraturan Perundang-Undangan nomor 42 tahun 2013. (2) faktor pendorong dan penghambat Posbakumadin Korwil Sultra dalam memberikan bantuan hukum terdapat beberapa faktor, adapun faktor pendorong diantaranya yaitu amanah terhadap Undang-Undang nomor 16 tahun 2011, faktor sosial ekonomi masyarakat pencari keadilan, faktor rendahnya intelektual masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, faktor psikologis masyarakat ketika terjerat kasus hukum, dan faktor penghambat diantaranya yaitu faktor legal standing, faktor finansial, faktor negative thingking masyarakat terhadap Posbakumadin, faktor kurangnya sumberdaya masyarakat. (3) tinjauan hukum Islam terkait dengan profesi advokat di Posbakumadin Korwil Sultra Kel.Wowawanggu Kec.Kadia Kota vii