Daftar Isi:
  • Hasil penelitian menggunakan library reseach ini adalah (1) dalam putusan hakim termuat gugatan penggugat, jawaban gugatan, replik, duplik dan terakhir pertimbangan hakim kemudian amar putusan (2) hakim mempertimbangkan pokok perkara bahwa ternyata obyek-obyek perkara tersebut dalam gugatan tidak terbukti merupakan budel harta warisan karena obyek-obyek perkara yang didalilkan penggugat tersebut terindikasi adanya harta milik (sengketa milik), harta bawaan yang sudah dijadikan mahar isteri pertama pewaruis, harta bersama pewaris dengan istri kedua dan harta miulik yangb telah diterima sebagai hibah dari pewaris.