IMPLEMENTASI NAFKAH MADHIYAH SUAMI TERHADAP ISTRI PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI TAHUN 2013 – 2016
Daftar Isi:
- ABSTRAK Nur Dewi, “Implementasi Nafkah Madhiyah (Nafkah Lampau) Suami Terhadap Istri Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Kendari”. Dibimbing Oleh: Dr. Kamaruddin,S.Ag, S.H.,M.HI. dan Dr. Ashadi L.Diab, S.H.I.,M.Hum Selaku Pembimbing I dan Pembimbing II. Skripsi ini berjudul “Implementasi Nafkah Madhiyah (Nafkah Lampau)Suami Terhadap Istri Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Kendari”. Adapun pokok masalah penelitian adalah : (1)Bagaimana Implementasi Nafkah Madhiyah (nafkah lampau) Suami Terhadap Istri Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Kendari? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Implementasi Nafkah Madhiyah (nafkah lampau) Suami Terhadap Istri Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Kendari?.Tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui dan mendeskripsikan Pertimbangan Hakim dalam menyelesaikan perkara Nafkah Madhiyah. (2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap Implementasi Nafkah Madhiyah Suami Terhadap Istri Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Kendari. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai sifat tertentu sesuai yang peneliti dapatkan. Penelitian ini bersifat field research. Teknik pengumpulan data penelitian ini diperoleh dengan cara Observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dilanjutkan teknik analisis data dengan reduksi data, display data dan verifikasi data. Dan dilanjutkan dengan Uji Keabsahan Data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1)Implementasi nafkah madhiyah (nafkah lapau) suami terhadap istri pasca perceraian di Pengadilan Agama Kendari pada tahun 2013-1016 yang diberikan setelah suami membacakan ikrar talak kurang efektif, karena dalam praktiknya di masyarakat masih ada suami yang tidak mau membayarkan atau kewajibannya. Sehingga hal ini mengakibatkan mantan istri harus mengajukan gugatan kembali yakni gugatan rekonvensi atau bahkan banyak pihak istri harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan untuk dirinya sendiri dan juga anak-anaknya. (2) Tinjauan hukum Islam terhadap Implementasi Nafkah Madhiyah (nafkah lampau) Suami Terhadap Istri Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Kendari, ialah nafkah madhiyah wajib dibayar oleh pihak suami. Karena suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri. Bagi suami yang belum membayar nafkah madhiyah kepada pihak istri maka terhitung sebagai utang yang harus dibayar oleh pihak suami. Sehingga tidak menggugurkan kewajiban suami. Bagi suami yang tidak mampu dalam hal finansial, maka harus dibayar jika pihak suami telah mampu untuk membayar. Iplikasi: 1. Suami membayar nafkah madhiyah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. 2. Suami tidak membayar nafkah madhiyah dengan alasan tidak mampu dari segi finansial dan bahkan telah menikah lagi.