Daftar Isi:
  • ABSTRAK JAFRIA ANDIS PRATAMA, NIM. 11020101016, Judul: Perlindungan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Ditinjau dari Hukum Islam di Desa Watumerembe Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan (Dibimbing Oleh: Dr. Hj. Asni, S.Ag., M.HI dan Muh. Asrianto Zainal, SH., M.Hum) Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan perlindungan hak-hak anak pasca perceraian dalm UU No 35 Tahun 2014 ditinjau dari hukum Islam di Desa Waturembe Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1)Bagaimana implementasi perlindungan hak bagi anak akibat perceraian kaitannya dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 di Desa Watumerembe Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan? 2) Bagaimana perlindungan hukum bagi anak akibat perceraian dalam perspektif hukum Islam di Desa Watumerembe Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan? Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara secara langsung, melakukan pengamatan dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian adalah mantan suami dan mantan istri serta anak korban perceraian. Analisis data menggunakan model analisis yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman, yang terdiri atas tiga tahapan penting, yakni reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi data Hasil penelitian ini menemukan bahwa: 1) Implementasi perlindungan hak anak akibat perceraian kaitannya dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 di Desa Watumerembe Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan yakni pemenuhan hak-hak anak akibat perceraian masih belum maksimal dan hanya sebatas pada kebutuhan materi tanpa memperhatikan aspek psikis dan pertumbuhan anak. Tidak terpenuhinya hak anak oleh mantan suami dan mantan istri, hal ini disebabkan oleh renggangnya hubungan mantan suami dan mantan istri pasca perceraian, kemampuan ekonomi yang rendah, serta pemahaman mengenai hak-hak anak yang tidak memadai dari orang tua. 2)Perlindungan hukum bagi anak akibat perceraian dalam perspektif hukum Islam di Desa Watumerembe Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan, bahwa bapak tetap berkewajiban memberi nafkah untuk anak menurut kemampuannya, sekurang kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun), mencakup penghidupan yang layak meliputi sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah anak (alimentasi)yang harus dipenuhi orang tua, terutama ayah, serta jaminan agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.