ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA HAK ASUH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ OLEH AYAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kendari No. 0459/Pdt.G/2015/PA.Kdi)
Daftar Isi:
- ABSTRAK Suryati Yusuf, “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz Oleh Ayah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kendari No. 0459/Pdt.G/2015/PA.Kdi)”. Dibimbing Oleh: Dr. Hj. Asni, S.Ag., M.Hi. dan Sitti Syakirah Abunawas, M.Th.I. Selaku Pembimbing I dan Pembimbing II. Skripsi ini berjudul “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz Oleh Ayah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kendari No. 0459/Pdt.G/2015/PA.Kdi)”. Adapun pokok masalah penelitian adalah : (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara hak asuh anak yang belum mumayyiz oleh ayah ? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara hak asuh anak yang belum mumayyiz oleh ayah pada putusan PA Kelas I.A Kendari No. 0459/Pdt.G/2015/PA.Kdi ?. Tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui dan mendeskripsikan pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara hak asuh anak yang belum mumayyiz oleh ayah. (2). Untuk mengetahui dan mendeskripsikan tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara hak asuh anak yang belum mumayyiz oleh ayah pada putusan PA Kelas I.A Kendari No. 0459/Pdt.G/2015/PA.Kdi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai sifat tertentu sesuai yang peneliti dapatkan. Penelitian ini bersifat field research. Teknik pengumpulan data penelitian ini diperoleh dengan cara wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dilanjutkan teknik analisis data dengan reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara hak asuh anak yang belum mumayyiz oleh ayah karena ibu tidak memenuhi syarat-syarat hadhanah, yaitu mempunyai akhlak tercela yang dianggap tidak dapat mendidik anak-anaknya dengan baik sehingga hakim memberikan hak hadhanah kepada ayahnya demi kemaslahatan anak. Berdasarkan Al-Qur‟an, hadis, maqashid syari‟ah salah satunya yaitu menjaga keturunan dan juga kaidah fiqhiyah (menghindari mudharat (kerusakan) harus didahulukan daripada mengambil manfaat (kemashlahatan) dan (jika ada beberapa kemaslahatan (manfaat) bertabrakan, maka maslahat(manfaat) yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (kerusakan) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah (kerusakan) yang paling ringan) maka putusan perkara hak asuh anak Nomor 0459/Pdt.G/2015/PA.Kdi telah sesuai dengan hukum Islam.