TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PONGASI (STUDI KASUS DI DESA DUDURIA KEC. RANOMEETO KAB. KONAWE SELATAN)
Main Author: | G U S R I A D I, NIM: 10020101058 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.iainkendari.ac.id/336/1/COVER.docx http://digilib.iainkendari.ac.id/336/2/BAB%20I.docx http://digilib.iainkendari.ac.id/336/3/BAB%20II.docx http://digilib.iainkendari.ac.id/336/4/BAB%20III.docx http://digilib.iainkendari.ac.id/336/5/BAB%20IV.docx http://digilib.iainkendari.ac.id/336/6/BAB%20V.docx http://digilib.iainkendari.ac.id/336/7/DAFTAR%20PUSTAKA.docx http://digilib.iainkendari.ac.id/336/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Tijauan Hukum Islam Terhadap Persepsi Masyarakat tentang Pongasi (Studi Kasus di Desa Duduria Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan)”. Pokok kajian Skripsi ini adalah : (1). Bagaimana proses pembuatan dan dampak minuman pongasidi Desa Duduria Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan? (2). Bagaimana persepsi masyarakat terhadap pongasi di Desa Duduria Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan ? (3). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pongasi di Desa Duduria Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan ? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yakni penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dan berusaha memahami dan menafsirkan makna suatu peristiwa interaksi tingkah laku manusia dalam situasi tertentu menurut perspektif peneliti sendiri. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu: (1). Proses pembuatan minuman pongasi dilakukan secara bertahap. Pertama, beras ketan dicuci sampai bersih. Kedua, dikukus menjadi nasi. Ketiga, setelah masak, beras ketan dicampur ragi kemudian difermentasikan selama dua sampai lima hari. Setelah itu, beras ketan tersebut akan basi, berair, dan airnya diambil untuk dijadikan sebagai minuman keras atau penambah stamina (pongasi). Adapun dampak minuman pongasi menurut masyarakat Desa Duduria yaitu: pongasi berdampak negatif yakni menyebabkan ganggguan mental organik, baik berupa perilaku, berpikir maupun kesehatan. Dan pongasi berdampak positif, yaitu dapat menambah stamina dan menghangatkan tubuh. (2). Hukum mengkonsumsi minuman pongasi menurut masyarakat Desa Duduria Kec. Ranomeeto Kab. Konawe Selatan bervariasi, ada yang mengatakan haram dan ada yang menyatakan tidak haram. Yang menyatakan haram sebanyak 2 orang karena melihat zat atau tinggi kadar alkohol yang dikandungnya. Dan yang menyatakan halal sebanyak 3 orang karena melihat manfaat yang dimilikinya yakni penambah stamina atau membuat tubuh hangat, dan tujuan pemanfaatannya, yaitu kalau tujuan pemanfaatannya untuk mabuk-mabukan maka hukumnya haram, tapi kalau tujuan pemanfaatannya untuk hal yang baik maka hukumnya boleh. (3). Berdasarkan proses pembuatan dan dampak yang ditimbulkan minuman pongasi di Desa Duduria, yakni merusak akidah atau agama, menutup akal, merusak keturunan dan merusak perekonomian, maka menurut hukum Islam adalah haram, hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah An-Nahal ayat 67 yang artinya “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik”. Serta hadits Nabi yang menyatakan “semua yang memabukkan adalah khamar, dan semua khamar itu haram”.