IMPLEMENTASI PASAL 87 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP EKSISTENSI BUMDES PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di desa konda satu, kecamatan konda, kabupaten Konawe selatan)
Daftar Isi:
- ABSTRAK RAMLI RABIAH, NIM. 15030103021. “implementasi Pasal 87 Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap eksistensi (BUMDes) perspektif Hukum Islam di Desa Konda Satu Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan”) melalui bimbingan Dr. Ipandang, M.Ag sebagai Pembimbing I dan Jabal Nur, MA sebagai Pembimbing II Penelitian ini berawal pada tidak adanya BUMDes di Desa Konda Satu sehingga peneliti tertarik untuk mengkaji tentang implementasi Pasal 87 undangundang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terhadap eksistensi BUMDes perspektif Hukum Islam di Desa Konda Satu, dengan permasalahan (1) apa faktor penyebab tidak terimplementasinya Pasal 87 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap eksistensi BUMDes di Desa Konda Satu. (2) bagaimana peluang dan tantangan implementasi pasal 87 Undang-undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa terhadap eksistensi BUMDes di Desa Konda Satu. (3) bagaimana perspektif hukum islam terhadap tidak terimplementasinya pasal 87 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui faktor-faktor tidak terimplementasinya Pasal 87 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 terhadap eksistensi BUMDes Di Desa Konda Satu, (2) mengetahui peluang dan tantangan implementasi pasal 87 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap eksistensi BUMDes di Desa Konda Satu. (3) mengetahui perspektif hukum islam terhadap tidak terimplementasinya pasal 87 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Konda Satu Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif. Sumber datanya adalah data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan tehnik analisis datanya adalah reduksi data, display data,verifikasi data. Pengecekan keabsahan datanya menggunakan triangulasi (sumber,tehnik dan waktu). Hasil penelitian menggambarkan bahwa faktor penyebab tidak terimplementasinya pasal 87 Undang-undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa terhadap eksistensi BUMDes yaitu faktor sumber daya manusia dan faktor sumber daya alam. Kemudian peluang implementasi pasal 87 undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terhadap eksistensi BUMDes adalah memanfaatkan besarnya dana desa untuk mendirikan usaha-usaha Desa, sedangkan tantangannya adalah kurangnya kerja sama antara masyarakat desa. kemudian hukum islam melihat tidak terimplementasinya pasal 87 Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai penolakan kemaslahatan umat atau mengenyampingkan kemaslahatan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.