EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA KENDARI
Daftar Isi:
- ABSTRAK JUMAIL, NIM. 15030103018. “Efektivitas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari” melaui bimbingan Dr. Hj. Asni, S.Ag., M.HI sebagai Pembimbing I dan Muh. Asrianto Zainal, SH., M.Hum sebagai Pembimbing II. Penelitian ini membahas tentang Efektivitas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari, dengan tiga rumusan masalah yaitu: pertama, bagaimana efektivitas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari. Kedua, apa faktor yang melatar belakangi terjadinya pelanggaran tata tertib oleh tahanan dan narapidana di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari. Ketiga, bagaimana upaya Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari dalam mengefektifkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dengan menggunakan metode analisis data yaitu reduksi data, display data dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, Efektivitas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari sudah berjalan efektif dilihat dari jumlah pelanggaran tata tertib yang di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.6 Tahun 2013 hanya 4% dari jumlah Tahanan dan narapidana. Terjadinya pelanggaran tata tertib dilatarbelakangi oleh tiga faktor yaitu: Faktor penegak hukum yang terkadang tidak konsisten dalam menerapkan peraturan, faktor sarana dan fasilitas yang kurang memadai dan faktor tahanan dan narapidana. Upaya Rutan Kelas IIA Kendari dalam mengefektifkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara adalah dengan melakukan upaya: sosialisasi, pencegahan, pembinaan, penyediaan sarana dan fasilitas, dan penerapan sanksi.