Daftar Isi:
  • Menurut Imam Syafi’I syarat yang mengharamkan nikah menurut kadar susuan adalah Apabila air susu yang masuk kedalam perut si bayi lima kali susuan secara terpisah-pisah dengan waktu yang berbeda-beda, penentuan lima susuan itu dikembalikan pada kebiasaan dan tidak mensyaratkan air susu itu harus mengenyangkan asalkan sudah sampai ke perut bayi. Menurut Imam Malik syarat mengharamkan nikah menurut kadar susuan adalah, Apabila air susu yang masuk kedalam perut si bayi, baik secara yakin maupun masih ragu jika memang posisinya menetek. hukumnya tetap haram nikah