Pengelolaan Tanah Wakaf Produktif di Kementerian Agama Kota Kendari

Main Author: Dr. Muhammad, Hadi, M.HI
Format: Book PeerReviewed
Bahasa: eng
Terbitan: IAIN KENDARI , 2017
Subjects:
Online Access: http://digilib.iainkendari.ac.id/2308/1/Validasi%20model%20pengembangan%20wakaf%202017.pdf
http://digilib.iainkendari.ac.id/2308/2/PCX%20-%20Report%20%20falidasi%20model%20pengembangan%20wakaf.pdf
http://digilib.iainkendari.ac.id/2308/
Daftar Isi:
  • Dalam ajaran agama Islam, wakaf merupakan tindakan tabarru’ menahan asal benda dan mengembangkan asetnya untuk mendatangkan manfaat ekonomi serta terwujudnya kesejahteraan. Wakaf sebagai instrumen ekonomi Islam, selama ini belum dikelola secara maksimal, terutama di Indonesia. Padahal di sejumlah negara lain, seperti Mesir, Saudi Arabia, Turki dan Bangladesh, wakaf telah dikembangkan sedemikian rupa, sehingga menjadi sumber pendanaan yang potensial bagi pengembangan ekonomi umat. Dalam kondisi ekonomi yang kurang stabil, krisis, terbelit utang yang membumbung, dan defisit keuangan angaran negara, seperti yang saat ini dialami bangsa Indonesia, maka pengembangan instrumen aset wakaf mutlak diupayakan.dalam rangka menyelamatkan badai krisis keuangan negara. Selain itu hasil pengembangan wakaf juga dapat digunakan untuk menyelamatkan masyarakat miskin, anak yatim, gelandangan, pengemis dan pedagang kaki lima. Oleh karena itu perlu ada kesunguhan bahwa harta wakaf itu adalah dana umat yang pemanfaatannya haruslah untuk kemaslahatan umat, bukan semata-mata kemaslahatan orang perorang, pengurus yayasan atau para pejabat, dan bukan pula para wakil rakyat. Ketika berbicara mengenai umat tidak mustahil akan muncul beberapa perdebatan tentang definisi umat itu sendiri. Akan tetapi yang utama adalah bahwa harta wakaf haruslah jelas merupakan dana umat, bukan dana milik pengurusnya, yang pemanfaatannya haruslah mengarah kepada kemaslahatan umat secara umum. Dengan kata lain, umat Islam menjadi wajib untuk ikut memiliki, sekaligus dalam pengertian ikut memelihara, membela dan mengawasi pengunaannya. Jagan sampai terjadi sikap cuek terhadap dana umat tersebut, sehingga umat Islam merasa terpingirkan dari keberadaan dana itu, seperti yang terjadi selama ini dalam banyak kasus.