TESTIMONI MENIKAH MUDA ANTARA POSITIF DAN NEGATIF

Main Author: Dr. Muhammad, Hadi, M.HI
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: jurnal studi ilmu hukum islam dan pranata sosial IAIN KENDARI , 2010
Subjects:
Online Access: http://digilib.iainkendari.ac.id/2291/1/menikah%20muda.pdf
http://digilib.iainkendari.ac.id/2291/2/PCX%20-%20Report%20menikah%20muda.pdf
http://digilib.iainkendari.ac.id/2291/
Daftar Isi:
  • Menikah adalah salah satu sunnah dalam ajaran Islam. Allah swt. telah menganjurkan dan menyeru manusia untuk melangsungkan pernikahan. Nikah merupakan upacara pengikatan janji suci yang dilakukan oleh dua orang, balk melalui perdata Islam atau hukum agama. Pada masa lampau perempuan mempunyai kedudukan lemah dan banyak bergantung pada kaum laki-laki atau suami. Fakta tersebut dapat dilihat dari sudut struktur teknis pelaksanaan hukumIslam yang cendrung mengabikan hak-hak dan kewajiban perempuan lebih sedikit dibanding kaum laki-laki. Selain itti, jika perempuan melakukan kemurtadan maka dia tidak dihukum mati, melainkan dengan jalan memenjarahkan atau memukulnya agar kembali pada Islam. Dalam hal uang denda, bukti, warisan dan kesaksian perempuan dihitung setengah dari laki-laki. Demikian juga dalam hal perkawinan dan perceraian, kedudukan perempuan kurang menguntungkan bila dibanding dengan kaum laki-laki, atas alasan-alasan tertentu pihak suami juga mempunyai hak untuk menekan dan mengoreksi kesalahan-kesalahan sang istri.' Namun sejak munculnya gerakan femenis di Barat, perlakuan kaum perempuan sebagaimana tersebut dimuka, menjadi berbeda terutama di bidang hak cerai atau memiliki hak yang sama dalam kehidupan rumah tangga. Pemahaman tersebut, muncul akibat adanya tuntutan perkembangan zaman dalam wacana hukum Islam, misalnya cerai dan talak tidak lagi terletak ditangan suami, akin tetapi di pengadilan agama.`7° Karena itu seorang isrri berhak menuntut suami jika tcrjadi pelanggaran dalam rumah tangga, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.