Perjanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat (Telaah Terhadap Penerapan perkreditan BPR Latunru
Main Author: | Ashadi, L. Diab |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.iainkendari.ac.id/2073/1/Perjanjian_Kredit.pdf.pdf http://digilib.iainkendari.ac.id/2073/ |
Daftar Isi:
- Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dimana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hat. Supaya perjanjian mempunyai kekuatan hukum, haruslah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukurn Perdata. Salah satu hal yang sangat penting dalam perjanjian kredit bank adalah mengenai jaminan bagi pihak yang meminjamkan atau pihak bank (Kreditur) jaminan dalam kaitannya dengan kredit merupakan salah satu syarat untuk dapat dikabulkannya permohonan kredit. Jaminan disini tidak hanya barang tetap milik debitur, tctapi juga dapat berupa jaminan immaterial. Dalam membentuk krcdit perlu ada jaminan. sehingga ada kcpastian bahwa krcdit yang diberikan kepada dcbitur dapat diterima kembali sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Jaminan yang biasa digunakan oleh BPR "Latunru Latinro" Makassar adalah jaminan yang berupa Fidusia yaitu kendaraan motor, mobil juga hak tanggungan yang berupa tanah dengan menggunakan akta notaris. Dalam menyelesaikan kredit bermasalah BPR .. Latunru Latinro" sedapat mungkin menghindari penyelesaian melalui jalur hukum dan mengusahakan penyelesaian secara kekeluargaan.