Daftar Isi:
  • ABSTRAK Tesis ini ditulis oleh Andi Muhammad Yusri Patawari, NIM 16040203013, berjudul PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA KOLAKA. Maraknya kasus perceraian yang terjadi disebabkan kekerasan dalam rumah tangga menggugah peneliti untuk mendalami fenomena ini, penelitian dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Kolaka dengan memaparkan kondisi obyektif perceraian yang terjadi selanjutnya mengungkap pertimbangan Hakim dalam memutus perkara cerai dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, serta menganalisa perspektif Hukum Islam tentang perceraian yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi, sumber data utama adalah putusan-putusan Hakim Pengadilan Agama Kolaka dalam tiga tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perceraian yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kolaka, pada periode 2015-2017 sebanyak 642 kasus karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (2) Pertimbangan Hakim dalam penyelesaian permasalahan cerai akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Kolaka pada umumnya masih merujuk pada pemaham aturan tekstual berupa Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 pasal 19 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 serta Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga namun pertimbangan dan putusan tersebut belum maksimal dalam penerapan disebabkan batas kewenangan Pengadilan Agama Kolaka yang hanya diberi kewenangan menangani perkara Perdata Khusus. (3) bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis dan penelentaran, adalah perilaku yang bertentangan dengan hukum Islam yang telah menegaskan berperilaku baik dan lemah lembut kepada orang lain terutama kepada pasangan hidup serta saling menyayangi dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri dan fenomena tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang cinta damai.