Daftar Isi:
  • ABSTRAK Nama: Suratin, Nim: 14 02 01 03 052, judul: “Analisis Simpan Pinjam Ditinjau Menurut Perspektif Ekonomi Islam di Koperasi Pondok Pesantren Al-Wathoniah Desa Tolutu Jaya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan” Dibimbing oleh : H. AlfianToar, SP.,MM sebagai Pembimbing I dan H. Muh. Turmudi, S.Ag.,MM sebagai Pembimbing II. Penelitian ini mengkaji tentang Analisis Simpan Pinjam Ditinjau Menurut Perspektif Ekonomi Islam di Koperasi Pondok Pesantren al-Wathoniah Desa Tolutu Jaya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan. Masalah pokok yang di teliti adalah: 1). Bagaimana sistem simpanan di pondok pesantren Al-Wathoniah. 2). Bagaimana sistem pinjaman di koperasi pondok pesantren Al-Wathoniah. Dan 3). Bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap simpan pinjam di koperasi pondok pesantren Al-Wathoniah. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode observasi digunakan untuk memperoleh data atau gambaran tentang profil Pondok Pesantren Al-Wathoniah, wawancara kepada pengurus koperasi yaitu 3 orang digunakan untuk memperoleh data tentang sistem simpan pinjam yang dijalankan di Pondok Pesantren Al-Wathoniah dan metode studi dokumentasi tertulis ataupun hasil pembicaraan yang berguna untuk mendukung sumber objek penelitian. Analisis data dilakukan bersamaan dengan proses pengumpulan data dengan alur tahapan: pengumpulan data, Mengklarifikasi materi data, Pengeditan data dan penyajian data serta verifikasi dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktek sistem simpan pinjam yang dijalankan di Koperasi Pondok Pesantren Al-Wathoniah yakni terdapat tiga simpanan yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela; Sistem pinjaman yang terdapat di Koperasi Pondok Pesantren al-Wathoniah yaitu pinjaman berjangka 10 bulan dengan batas jumlah maksimum Rp.10.000.000,- selanjutnya, diterapkan bunga pinjaman sebesar 1% dari total pinjaman tersebut. Selanjutnya, Simpan pinjam di koperasi pondok pesantren al-wathoniah ditinjau menurut perspektif ekonomi Islam yaitu simpanan yang sifatnya sistem Syariah yang menerapkan sistem bagi hasil dari keuntungan simpan pinjam dan simpanan tersebut memakai akad bahwa pihak bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib), dan nasabah sebagai pemilik modal (shahibulmal).