MAQĀSHID AL-SYARĪAH STUDI KASUS AKTIFITAS KHURUJ JAMA’AH TABLIGH DI KOTA KENDARI
Main Author: | ABDUL KHAWIYU, NIM : 1504 0203 008 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.iainkendari.ac.id/1305/1/COVER.pdf http://digilib.iainkendari.ac.id/1305/2/BAB%20I.pdf http://digilib.iainkendari.ac.id/1305/3/BAB%20II.pdf http://digilib.iainkendari.ac.id/1305/4/BAB%20III.pdf http://digilib.iainkendari.ac.id/1305/5/BAB%20IV.pdf http://digilib.iainkendari.ac.id/1305/6/BAB%20V.pdf http://digilib.iainkendari.ac.id/1305/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://digilib.iainkendari.ac.id/1305/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Nama : Abdul Khawiyu Nim : 15040203008 Judul : Pemberian Nafkah Terhadap Keluarga Dalam Perspektif Maqāshid Al-Syarīah : Studi Kasus Aktifitas Khuruj Jama’ah Tabligh Di Kota Kendari. Penelitian ini disusun berdasarkan fenomena yang terjadi di Kota Kendari berkaitan dengan aktvitas Khuruj fì sabilillah yang dilakukan oleh Jama’ah Tabligh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Konsep keagaamaan Jama’ah tabligh mengenai nafkah saat Khuruj fì sabilillah, dampak khuruj fi sabilillah terhadap nafkah, serta tinjauan Maqashid Al-Syari’ah tentang nafkah jama’ah tabligh saat khuruj fì sabilillah. Untuk analisis data tersebut digunakan metode kualitatif, dimana data observasi, wawancara dan dokumentasi dianalisis dengan metode kualitatif. Selanjutnya dalam pemaparan hasilan analisis data dikomunikasikan dengan teori maka terbangun pemahaman yang komprehensif tentang konsep keagamaan, dampak yang ditimbulkan serta tinjauan Maqashid Al-Syari’ah atas pemberian nafkah kepada keluarga bagi Jama’ah Tabligh saat Khuruj fì sabilillah. Jama’ah Tabligh memandang nafkah terdiri dari dua yakni nafkah bathiniyah yang meliputi pembelajaran agama kepada keluarga. Sedangkan nafkah lahiriyah terdiri dari materi dan biologis. Kebutuhan materi berupa makan dan minum, pakayan dan tempat tinggal merupakan tanggung jawab seorang suami sebagai kepala keluarga. Sedangkan nafkah biologis meliputi hubungan suami dan istri. Dalam pelaksanaan khuruj fì sabilillah nafkah agama (batiniyah) sedangkan nafkah lahiriyah berupa materi terpenuhi, sedangkan nafkah biologis tidak. Sebagai implikasi penelitian ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana sebenarnya melakukan khuruj fì sabilillah, sehingga tidak menimbulkan presepsi negatif terkait masalah Jama’ah Tabligh yang tersebar di masyarakat khususnya didaerah Kota Kendari. Dan untuk Jama’ah Tabligh itu sendiri diharapkan agar dapat melakukan khuruj fì sabilillah sesuai dengan prosedur dalam pelaksanaannya.