IMPLEMENTASI ZAKAT HASIL PERTANIAN PADI DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH (Study Kasus di Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana)
Daftar Isi:
- ABSTRAK UNTUNG RAHARJO “Implementasi Zakat Hasil Pertanian Padi Dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah Study Kasus di Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana” Dibimbing oleh (Drs. Muh. Idris., M.A dan Jabal Nur, S.Ag., M.A) Zakat adalah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah SWT kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Islam. Akan tetapi kenyataan di masyarakat terjadi ketidak sesuaian antara teori dan praktek, terutama masyarakat di Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana dalam melaksanakan zakat hasil pertanian padi tidak sesuai dengan ketentuan Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi zakat hasil pertanian padi di Desa Lantari, faktor apa saja yang mempengaruhi masyarakat dalam mengeluarkan zakat hasil pertanian padi dan bagaimana implementasi zakat hasil pertanian padi di Desa Lantari dalam perspktih maqashid al-syari’ah Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dilaksanakan di Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Proses analisis dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber. Langkah selanjutnya informasi yang telah dikumpulkan dipilah-pilah dan kemudian dikelompokan sesuai rincian masalah. Kemudian informasi tersebut dihubungkan dan bandingkan antara satu dengan yang lain dengan mempergunakan proses berfikir rasional, analitik, kritik dan logis, untuk dicari persamaan dan perbedaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat hasil pertanian di Desa Lantari menggunakan sistem adat. Muzaki dalam mengeluarkan zakat hasil pertanian padi tidak memakai ketentuan Islam, sehingga ketentuan mengeluarkan zakat hasil pertanian padi berbeda-beda. Kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat hasil pertanian padi berbeda-beda, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor baik dari muzaki sendiri ataupun dari pihak lain. Pelaksanaan zakat hasil pertanian padi di Desa Lantari tidak berjalan sesuai konsep maqashid al-syariah, karena zakat hasil pertanian padi yang dikeluarkan tidak sesuai ketentuan Islam, sehingga zakat yang dikeluarkan pada dasarnya bukanlah zakat akan tetapi sedekah.