“Eksistensi Makelar (Tanah) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam” (Studi Kasus Di Desa Onewila Kec.Ranomeeto Kab.Konawe selatan)
Main Author: | Melyana Aprilia, NIM : 12020102002 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.iainkendari.ac.id/1067/1/COVER.pdf http://digilib.iainkendari.ac.id/1067/2/BAB%20I.pdf http://digilib.iainkendari.ac.id/1067/3/BAB%20II.pdf http://digilib.iainkendari.ac.id/1067/4/BAB%20III.pdf http://digilib.iainkendari.ac.id/1067/5/BAB%20IV.pdf http://digilib.iainkendari.ac.id/1067/6/BAB%20V.pdf http://digilib.iainkendari.ac.id/1067/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://digilib.iainkendari.ac.id/1067/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK MELYANA APRILIA. 12020102002 Eksistensi bisnis makelar (tanah) ditinjau dari segi hukum islam. studi kasus di Desa Onewila,Kec.Ranomeeto,Kab.Konawe Selatan.’’(dibimbing oleh Bapak Dr. Rusdin Muhalling, M.EI dan Ibu Kartini, S.Ag. M.HI) Skripsi ini berkenaan dengan Eksistensi bisnis makelar (tanah) ditinjau dari segi hukum islam. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimana Eksistensi bisnis makelar tanah di desa onewila,Kec.ranomeeto,Kab.konawe selatan.Bagaimana praktek makelar dalam proses jual beli tanah di desa onewila,kec.ranomeeto,kab.konawe selatan.Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap bisnis makelar tanah di desa onewila,kec.ranomeeto,kab.konawe selatan. Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Adapun pengecekan keabsahan data, peneliti menggunakan Trianggulasi. Berdasarkan hasil dan temuan penelitian, terungkap bahwa secara eksistensi bisnis makelar tanah di Desa Onewila berkembang pesat, hal tersebut terbukti dari relasi yang luas, lokasi strategis sehingga Ini menjadi salah satu lahan pertumbuhan bisnis makelar tanah di Desa Onewila. Praktek bisnis makelar di Desa Onewila masih memiliki persolan-persoalan hal ini disebabkan karena minimnya kesadaran akan Hukum, prakek yang tidak prosedural, dan komunikasi yang kurang baik yang berujung pada penipuan. Praktek bisnis makelar di Desa Onewila tidak sesuai dengan hukum Islam, karena banyak mudharatnya dibandingkan dengan maslahatnya, dan juga dijelaskan dalam Alquran sebagaimana Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 29 dan surat Al-Maidah ayat 1. Dalam surat An-Nisa menerangkan kepada kita untuk tidak saling memakan harta dan dalam surat Al-Maidah menerangkan kepada kita untuk menyempurnakan akad-akad atau perjanjian kita, juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah, bahwa seorang muslim itu terkait dengan syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau sebaliknya. faktor tidak sesuainya bisnis makelar di Desa Onewila tersebut karena minimnya pengetahuan Agama. ini sangat berpengaruh bagi peradaban di Desa Onewila, sehingga makelar di Desa tersebut juga menjadi tidak sesuai dengan tuntunan Agama Islam.