Penerapan Rehabilitas Terhadap Pecandu, Penyalahguna Dan Korban Narkotika Berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Di Wilayah Hukum Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Dalam Praktek Peradilan Berdasarkan Pasal 127 Jo Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Main Author: Fauzi Rizky
Format: Masters
Bahasa: ind
Terbitan: Program Pascasarjana Universitas Riau , 2017
Subjects:
Online Access: http://lib.pps.unri.ac.id//index.php?p=show_detail&id=3826
http://lib.pps.unri.ac.id//lib/minigalnano/createthumb.php?filename=../../images/docs/Fauzi_Rizky.PNG.PNG&width=200
Daftar Isi:
  • ABSTRAKPelaksanaan Rehabilitas Narkotika merujuk kepada ketentuan Pasal 127 Jo Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diantaranya menyebutkan bahwa penyalahguna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dilembaga rehabilitas baik yang disediakan oleh pemerintah ataupun pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah. Pelaksanaan rehabilitas harus memenuhi syarat dari Peraturan Pelaksana lainnya, termasuk diantaranya telah memiliki Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu, Namun masih banya rekomendasi tersebut tidak berjalan sebagaimana seharusnya.Jenis penelitian ini dapat digolongkan jenis penelitian hukum sosiologis, karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Penelitian ini dilakukan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dan Kejaksaan Negeri Siak. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis kualitatatif, teknik penarikan kesimpulan secara deduktif.Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, Pertama Pecandu Narkotika, Penyalahguna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan dipengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi namun terdapat kendala diantaranya Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu hanya bersifat rekomendasi, sedangkan untuk dapat dilakukan pelaksanan rehabilitas kembali kepada instansi peradilan, tidak samanya pandangan antara penegak hukum juga merupakan kendala teknis berupa tidak tersedianya anggara ataupun operasional pelaksanaan rehabilitas dan lemahnya koordinasi antara penegak hukum. Konsep idealnya rehabilitas, peraturan perundang-undangan sudah mengatur dengan baik namun perlu evaluasi/perbaikan berupa pelaksanaan rekomendasi tim asesmen terpadu dapat berjalan semestinya oleh penyidik, jaksa dan pengadilan dalam setiap tingkatan sub sistem peradilan, pandangan yang sama juga harus memberikan optimism tehadap penegak hokum dan didukung dengan segala kebutuhan pecandu, penyalahguna dan korban narkotika, termasuk pemenuhan kebutuhan secara teknis serta memperkuat koordinasi antara penegak hokum tentunya memberikan kepastian hukum yang bertujuan kepada keadilan.Kata Kunci : Penerapan-Rehabilitasi-Pecandu-Penyalahguna-Korban Narkotika-Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.ABSTRACTImplementation of Rehabilitation Narcotics refer to the provisions of Article 127 Jo Article 54 of the Law of the Republic of Indonesia Number 35 Year 2009 on Narcotics pronouncing that abusers can be proved or proved to be the victim of abuse of narcotics, Abuse order shall undergo medical rehabilitation and social rehabilitation and addict narcotics and victims Drug abuse must undergo medical rehabilitation and social rehabilitation in rehabilitation institutions either provided by the government or private parties in cooperation with the government. Implementation of rehabilitation should be qualified from the other Implementing Regulations, including already has Recommendation Integrated Assessment Team, but still banya recommendations are not running as it should.This type of research can be classified as sociological law research, because in this study the authors directly conduct research on the locations or places studied in order to provide a complete and clear picture of the issues examined. This research was conducted at National Narcotics Agency of Riau Province and State Attorney of Siak. The data used are primary data and secondary data and data collection techniques using interview and literature study. Qualitative analysis techniques, deductive deduction techniques.From the results of research and discussion can be concluded that, First Addicts Narcotics, abusers Narcotics and Abuse of Narcotics without rights and against the law as a suspect and / or the defendant in the abuse of narcotics that are undergoing the process of investigation, prosecution and the trial court granted treatment, care and Recovery in rehabilitation institution but there are obstacles such as Recommendation Letter of Integrated Assessment Team only recommendation, whereas to be able to do rehabilitation to judicial institution, the view of law enforcers is also a technical obstacle in the form of unavailability of budget or operational of rehabilitation implementation and weak coordination between law enforcer. The concept is ideally rehabilitation, legislation has been set up properly but needs evaluation / repair in the form of implementation of recommendations assessment team integrated can run properly by investigators, prosecutors and courts at every level sub judicial system, the same view must also provide optimism tehadap law enforcement and supported by all the needs of addicts, abusers and victims of narcotics, including the fulfillment of technical requirements and strengthen the coordination between law enforcement agencies would provide legal certainty aimed to justice.Keywords : Implementation-Rehabilitation-Addicts-Abuse-Victims Narcotics- Recommendation of Integrated Assessment Team.