LKP Rancang Bangun Sistem Informasi Perizinan Usaha Perdagangan Industri Kayu Berbasis Desktop di Disperindag Kota Madya Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah
Daftar Isi:
- Perizinan usaha industri kayu ini merupakan salah satu perolehan izin usaha industri yang terletak di Jl. Tjilik Riwut Km 5.5, Palangkaraya. DISPERINDAG ini merupakan Instansi pemerintahan daerah yang bekerja membuat proses izin usaha industri kayu ini dalam pemrosesan suatu izin usaha industri kayu. DISPERINDAG sendiri sangat memperhatikan jenis industri kayu yang akan di investasikan mulai dari jenisnya sampai dengan ketebalan kayu tersebut. Di dalam proses perizinan ini, DISPERINDAG masih melakukannya secara manual. Akibatnya sering terjadi human erorr seperti kesalahan perhitungan dan pencatatan, terutama pada proses pendataan dan penerimaan izin industri yang ada. Selain itu di dalam melakukan rekap perizinan membutuhkan waktu yang cukup lama yaitu sekitar 3 hari, sehingga pembuatan laporan perizinan tidak bisa dilakukan secara cepat. Pembuatan program perizinan industri di instansi DISPERINDAG ini merupakan salah satu solusi yang tepat untuk mengatasi beberapa permasalahan tersebut. Dengan dibuatkannya program penerimaan perizina usaha industri ini, di DISPERINDAG kota Palangkaraya, dapat memberikan kinerja proses perizinan usaha industri kayu ini menjadi lebih baik dan juga pencatatan penerimaan izin yang lebih akurat. Selain itu juga mempercepat proses pengarsipan hasil proses perizinan bentuk laporan.