Daftar Isi:
  • Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhan akan dana. Perbankan dalam memberi kreditnya akan sangat berhati-hati dan melalui analisa yang mendalam. Namun dalam pemberian kredit tersebut adakalanya kredit yang diberikan pada debitur tidak dapat kembali tepat pada waktunya. Kondisi ini dinamakan kredit bermasalah. Kredit bermasalah tersebut akan mengganggu kinerja bank, sehingga untuk itu kredit bermasalah harus diselesaikan dengan penyelesaian melalui jalur litigasi dan non litigasi. Upaya penyelesaian kredit macet paling ideal yang dilakukan setelah adanya hambatan-hambatan tersebut adalah upaya dengan jalan litigasi, yaitu dengan mengajukan gugatan perdata terhadap kreditur pada hambatan normatif ke pengadilan perdata dengan berdasar Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi. Pada hambatan eksternal, debitur dikenai Pasal 1243 KUHPerdata berupa gugatan wanprestasi. Hambatan internal dengan diberikan teguran dan sanksi peraturan dari perusahaan pembiayaan konsumen yang berlaku bagi pihak yang melanggar peraturan tersebut. Untuk itu aplikasi ini dapat membantu manager dalam memonitoring debitur secara keseluruhan dan secara ditail dari tiap-tiap debitur litigasi.