LKP Rancang Bangun Sistem Informasi Pengadaan Bahan Pustaka pada Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur
Daftar Isi:
- Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur merupakan suatu lembaga baru yang dibentuk sebagai dampak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Perpustakaan pada dasarnya merupakan sebuah lembaga untuk mengumpulkan, merawat, menyimpan, mengatur dan melestarikan bahan-bahan yang didayagunakan sebagai bahan informasi kepada masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan pengguna perpustakaan terhadap bahan pustaka, perlu diadakan pengadaan bahan pustaka yang terencana dan terarah sesuai dengan kubutuhan pengguna perpustakaan yang dilayani. Sistem pengadaan bahan pustaka yang selama ini berjalan di Bapersip berlangsung seperti sistem pengadaan bahan pustaka pada umumnya, karena belum terkomputerisasi maka pihak manejemen Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur belum dapat mengetahui secara cepat koleksi mana yang akan ditambah Dari permasalahan tersebut, maka dibutuhkan sebuah sistem informasi untuk menangani pengadaan bahan pustaka yang dapat digunakan untuk membantu pihak manejemen dalam pengambilan keputusan pengadaan bahan pustaka secara cepat dan akurat tentunya dengan dukungan infrastruktur yang baik