Daftar Isi:
  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan harga barang atau jasa yang dikalkulasi secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Penentuan HPS untuk proyek perangkat lunak selama ini masih berpedoman pada Perpres No 70 tahun 2012, dimana hanya menjelaskan HPS untuk pengadaan barang, proyek konstruksi, jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainnya. Di dalam Perpres tersebut tidak menjelaskan mengenai penentuan HPS untuk proyek perangkat lunak secara lebih khusus. Sehingga dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku penyusun HPS mengalami kesulitan dalam menentukan HPS proyek pengembangan perangkat lunak. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dibangun aplikasi penentuan harga perkiraan sendiri untuk proyek pengembangan perangkat lunak berbasis web, dimana dalam perhitungan estimasi effort metode yang digunakan yaitu use case point (UCP). Aplikasi yang dibangun akan dapat melakukan perhitungan Unadjusted Actor Weight (UAW), Unadjusted Use Case Weight (UUCW), Technical Complexity Factor (TCF), dan Environmental Complexity Factor (ECF). Kemudian dari nilai-nilai tersebut, aplikasi akan menghitung estimasi effort yang dilanjutkan dengan proses perhitungan biaya langsung personil. Selain itu aplikasi juga dapat menghitung biaya langsung non personil, keuntungan, pajak sampai dengan estimasi biaya. Dari kegiatan uji coba dan evaluasi yang dilakukan, aplikasi dapat menghasilkan nilai Unadjusted Actor Weight (UAW), Unadjusted Use Case Weight (UUCW), Technical Complexity Factor (TCF), Environmental Complexity Factor (ECF), estimasi effort, biaya langsung personil, biaya langsung non personil, keuntungan, pajak sampai dengan estimasi biaya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa aplikasi dapat digunakan untuk menghitung estimasi harga perkiraan sendiri proyek pengembangan perangkat lunak kepemerintahan skala kecil menengah.