Daftar Isi:
  • Pemerintah Daerah Jawa Timur dalam pelaksanaan penghimpunan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana ditetapkannya undang-udang Nomor 32 Tahun 1956 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Umum Retribusi Daerah, selanjutnya Pada tahun 1962 ini merupakan langka awal kegiatan Dinas Pajak Daerah Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : Des/451/G/28/Drh tanggal 28 maret 1962. Studi kasus yang diambil adalah pada Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan wawancara dengan pihak perusahaan, didapatkan informasi bahwa aplikasi Monitoring Network yang ada pada Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur sudah mengikuti perkembangan teknologi masa kini. tetapi memiliki kelemahan dalam aplikasi ini yaitu tidak ada informasi kapasitas bandwidth jaringan di setiap server-nya serta tidak ada informasi waktu terakhir server dalam kondisi online dan offline. Dengan adanya aplikasi ini, sistem yang dibuat dapat memecahkan masalah, selain itu sistem juga dapat memonitoring jaringan yang terdapat di seluruh kota di Jawa Timur.