Daftar Isi:
  • Setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu untuk dibuatkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang merupakan hasil perkiraan (estimasi) harga suatu pekerjaan (barang/jasa) yang akan diadakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, pada Pasal 66 Angka (5) Butir a. Namun yang terjadi saat ini dalam pelaksanaan pengadaan perangkat lunak banyak perusahaan perorangan maupun badan usaha, pejabat pemerintah dan pengembang perangkat lunak yang melakukan permintaan dan penawaran untuk pengadaan perangkat lunak kesulitan dalam pembuatan HPS. Oleh karena itu penelitian ini mengangkat topik estimasi penentuan HPS menggunakan UCP untuk pengembangan perangkat lunak skala kecil menengah dengan model prototipe. Hasil dari penelitian ini yaitu mengetahui tingkat akurasi model perhitungan estimasi dalam penentuan HPS, jika tingkat akurasi model perhitungan tinggi maka dapat dijadikan acuan bagi pemerintah, perusahaan perorangan maupun badan usaha dan pengembang perangkat lunak untuk melakukan estimasi HPS dalam proyek pengembangan perangkat lunak di masa mendatang. Setelah penelitian dilakukan didapatkan hasil dari pengujian estimasi HPS yang dilakukan dengan 5 data proyek pengembangan perangkat lunak mendapatkan tingkat penyimpangan antara estimasi HPS dengan aktual cost sebesar 9,6 %, yang menunjukkan bahwa estimasi HPS pada penelitian tugas akhir ini mempunyai tingkat akurasi yang cukup baik, karena sesuai dengan penelitian terdahulu yang mempunyai tingkat deviasi sebesar 6%, 6,8%, 9%, dan 19%. Dengan diketahui estimasi HPS dalam penelitian ini mempunyai tingkat akurasi yang baik maka penelitian ini dapat dilanjutkan ke tahap yang selanjutnya menjadi penelitian pembuatan software dalam penentuan HPS.