Daftar Isi:
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi (UU KIP). Sebagai pelayanan publik, saat ini PPID masih belum cukup dalam melayani informasi publik. PPID ingin mempunyai website yang informatif, mudah digunakan, dan dapat diakses dari berbagai macam perangkat. Selain itu, penggunaan formulir permohonan dengan format kertas, pengisian secara manual, dan mengharuskan datang ke kantor PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur masih merepotkan publik sebagai pemohon informasi. Solusi yang dibutuhkan oleh PPID adalah aplikasi berbasis web yang mampu menampilkan informasi dengan mudah dan dapat diakses di berbagai perangkat. Selain itu pemanfaatan formulir permohonan online diperlukan untuk mempermudah masyarakat memohon informasi yang diinginkan. Serta informasi bagi pimpinan dapat mengawasi perkembangan permohonan informasi yang ada. Berdasarkan pengujian, aplikasi sudah mampu mengatasi permasalah yang ada. Kemudahan mengisi informasi, menyesuaikan tampilan dalam berbagai perangkat, mengelola permohonan, dan menampilkan informasi pimpinan dapat dilaksakan dengan baik.