TA Rancang Bangun Aplikasi Pelayanan Penerbitan Surat Izin dengan Konsep Satu Atap di DISPERINDAG
Daftar Isi:
- Disperindag kota Palangkaraya merupakan dinas kota yang mempunyai wewenang melayani dan menerbitkan surat ijin seperti, surat ijin usaha perdagangan (SIUP), surat ijin tempat usaha (SITU), surat ijin reklame, surat ijin gangguan atau hiring oder (HO), surat ijin pariwisata, surat ijin usaha jasa kontruksi (SUJK), dan surat ijin mendirikan bangunan (IMB) di kota Palangka raya Kalimantan Tengah. Saat ini proses pembuatan ijin di Disperindag kota Palangkaraya masih menggunakan sistem antrian sehingga mengakibatkan pembuatan ijin menjadi lama dan membuat pemohon bolak-balik untuk mengurus ijin ke Disperindag. Berdasarkan permasalahan diatas maka diusulkan aplikasi pelayanan penerbitan ijin dengan konsep satu atap. Aplikasi dibuat berbasis web dan pelayanan dilakukan secara online dengan demikian pemohon tidak perlu bolak-balik datang ke Disperindag untuk verifikasi data atau dokumen. Aplikasi ini juga memberikan peringatan kepada pemilik ijin yang mau habis masa berlakunya. Uji coba aplikasi pelayanan penerbitan ijin dengan konsep satu atap ini melalui uji tes kepada petugas dan ke beberapa pemohon dapat diketahui pemohon mendapat kepuasan terhadap aplikasi yang digunakan dan bagi petugas merasakan peningkatan dalam pelayanan penerbitan ijin oleh Disperindag. Aplikasi juga dapat memberikan “warning” bagi surat ijin yang masa berlakunya akan habis atau (expired).