Daftar Isi:
  • Isu penting dalam pembangunan dewasa ini adalah pertanian berkelanjutan. Seiringdengan laju konversi lahan pertanian ke lahan non pertanian,sumberdaya pertanianyang perlu mendapatkan prioritas adalah lahan pertanian, terutama lahan pertanian pangan.Untuk mengendalikan konversi lahan pertanian ke non pertanian, telah diterbitkanUndang Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian PanganBerkelanjutan. Tipe penelitian adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatifyang bertujuan mengkaji implementasi dan faktor-faktor yang mempengaruhinyaserta strategi pencapaiannya. Hasil penelitian menunjukkan implementasi UU Nomor 41Tahun 2009 di Kabupaten Magelang sampai pada tahap identifikasi lokasi. Berdasarkananalisis AHP menunjukkan bahwa aspek ekologi dan alternatif konservasi tanah dan airmenempati prioritas utama. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan lahan pertanianberkelanjutan sangat berkaitan dengan kelestarian lingkungan.Kata kunci : Konversi lahan, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan,strategi.