Pelepasan Hak Peserta BPJS dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Main Authors: Soekarno, Arief wahyu, Trisnantoro, Laksono, Suparniati, Endang
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Center for Health Policy and Management , 2021
Online Access: https://journal.ugm.ac.id/jkki/article/view/57909
https://journal.ugm.ac.id/jkki/article/view/57909/31748
Daftar Isi:
  • Keberadaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat suatu negara. Setiap manusia berkeinginan untuk hidup sehat atau paling tidak akan mempertahankan status sehat yang dimilikinya. Tindakan manusia dalam mempertahankan Kesehatan atau melakukan pencarian Kesehatan (health seeking behaviour) tersebut mengakibatkan terjadinya pemanfaatan pelayanan kesehatan yang ada, baik pengobatan tradisional maupun pengobatan modern. Data Jumlah Kepersertaan BPJS Kesehatan per Januari 2020 83.61 %. Untuk Data Kepersertaan BPJS Kesehatan Jawa Tengah 84.3%. Total peserta yang terdaftar di area Surakarta sudah mencapai 100 % total penduduk sudah memeiliki kartu JKN, dan sukoharjo 83 %, jadi hampir semua penduduk punya Perbandingan peserta Umum dengan BPJS 1 : 3 . Beberapa pasien yang terdata umum juga memiliki Kartu JKN dengan fasilitas Kesehatan di tempat lain.Tujuan Penelitian ini mendiskripsikan gambaran peserta BPJS di klinik Pratama dr. Arief Wahyu Soekarno (Klinik AWS) dan Mendiskripsikan alasan pasien melepas haknya memiliki Kartu BPJS . Desain penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, karena peneliti ingin menggambarkan atau melukiskan fakta-fakta terkait alasan pasien ingin melepaskan hak peserta bpjs nya untuk menjadi pasien umum.Terkait alasan pasien datang ke Klinik AWS dengan melepas hak kepesertaan BPJS, peneliti membuat 4 kelompok alasan yakni Sumber Daya Manusia (SDM) 84,13%, Pelayanan 80,95 %, Fasilitas sebanyak 63,49 % dan Geografis 52, 38 %.Faktor utama pasien memilih untuk melepas kepersertaan BPJS nya adalah mereka yang suda cocok dengan Sumber Daya Manusia yang dimiliki Klinik AWS, selanjutnya diikuti pelayanan dan Bangunan fisik Klinik. Pelayanan klinik yang dikembangkan dapat mengarah ke kasus – kasus yang akut dan kasus – kasus yang tidak di tanggung BPJS, Sehingga klinik tetap berjalan walaupun kapitasi nya tidak menjadi satu satunya yang menghidupi klinik