ANALISIS FATWA DSN MUI TENTANG DEPOSITO DITINJAU DARI ASPEK USHUL FIQH

Main Author: Kartini, Kartini
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: STAI Rahmaniyah , 2021
Subjects:
Online Access: http://jurnal.stairahmaniyah.ac.id/index.php/alulum/article/view/9
http://jurnal.stairahmaniyah.ac.id/index.php/alulum/article/view/9/7
Daftar Isi:
  • Abstrak: Di Indonesia dimana bank syariah merupakan suatu lembaga yang memiliki kesempatan untuk berkembang lebih jauh.dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Bank Syariah adalah lembaga perbankkan yang diatur dalam perundang –undangan, tetapi dalam kegiatan operasinya disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariat Islam. Prinsip tersebut yang paling mendasar antara lain dalam cara bermuamalah dijauh pratek-pratek yang dikwatirkan mengandung riba dan diganti dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiyaan perdagangan. Dengan prinsip bagi hasil terutama mengenai produk simpan dalam bentuk deposito di bank syariah tentu sangat jauh berbeda dengan simpanan deposito yang ada dibank konvensioanal yang menggunakan sistem bunga, dimana dalam pandangan islam bunga itu disamakan riba waupun ada sebagian ulama yang membolehkan pengambilan bunga yang berlipat ganda.dalam pembahasan ini akan mefokuskan metodologi istimbat hukum yang diterapkan oleh dewan Syariah Nasioanal Majlis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menghasilakan fatwa tentang deposito, yang meliputi proses perumusan, sismatika penulisan fatwa dan kekuatan dalil yang digunakan. Pertayaan dalam studi ini adalah : A. Bagaimana proses perumusan dari fatwa tentang deposito tersebut? B. Dalil-dalil apa saja yang digunakan oleh DSN-MUI dalam membuat fatwa tentang deposito? C. Bagaimana kekuatan hukum dari fatwa tersebut? D. Apa pola ijtihad dari DSN-MUI dalam mengeluarkan fatwa? Study ini adalah penelitian pustaka dengan kajian teoritik dengan kajian ushul fiqh.Berdasarkan hasil studidapat disimpulkan bahwa Pertama, Secara garis besar fatwa DSN-MUI tentang Deposito dibuat dengan menggunakan sistematiaka adalah Pertimbangan >PedomanDalil>Musyawara>Keputusan. Kedua, Terdapat beberapa Dalil yang digunakan dalam perumusan tentang fatwa deposito oleh DSN-MUI dengan rician sebgai berikut: 1.Al-Qur’an 2. Hadist 3. Ijma’ 4. Qiyas 5. Kaidah Fiqh. Ketiga. Dalam kajian ushul fiqh , lazimnya kedudukan fatwa hanya mengikat bagi orang yang memintak fatwa danyang memberi fatwa. Namun dalam kontes fatwa DSN-MUI pendapat itu tidak sepenuhi bisa diterima karena konteks ,sifat, dan karekter fatwa saat ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik fatwa ekonomi syariah DSN saat ini mengikat bagi pratis I lembaga ekonomi syariah apa lagi fatwa-fatwa itu kini telah dipositivisasi melalaui Peraturan Bank Indonesia(PBI).Keempat. Pola ijtihad yang digunakan DSN dalam menetapakan fatwa deposito tersebut adalah pola qiyasi (ta’lili) dan pola istislahi.Pola ijtihad qiyasi digunaka pada saat meganalogikan transaksi mudarobah dengan transaksi musaqoh. Dalam hal ini sahibul mal (mudarobah dianalogikan dengan pemilik kebun /ladang ) adapun pola istislahi (pertimbangan kemaslahatan berdasarkan nash umum) digunakan pada saat fatwa tersebut merespon kepentingan masyarakat dalam kegiatan perbankkan yang bersipat syariah dan berlandas dengan dalildiantaranya: QS An-Nisa :29, QS.Al-Baqoroh: 283 dan 198 dan QS.Al-Maidah : 1.