PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI DESA TERKESI KECAMATAN KLAMBU KABUPATEN GROBOGAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2017
Daftar Isi:
- Pendaftaran tanah adalah kegiatan yang diberikan oleh pemerintah dalam jangka waktu setiap tahun dan secara teratur. Kegiatan pendaftaran tanah dimulai dari pengumpulan data, pengolahan atas tanah yang akan ikut serta dalam program pemerintah. Pendaftaran tanah diatur pada Pasal 19 ayat (2) UUPA, dan dilengkapi oleh Pasal 1 ayat (1) PP No. 24 Tahun1997. Program pendaftaran tanah dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pemilik atas tanah. Pemerintah mengadakan pendaftaran tanah yang diadakan secara bersama-sama dan dilaksanakan meliputi wilayah kabupaten/desa diseluruh Indonesia. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yaitu kegiatan pendaftaran tanah yang diberikan pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia dan dilakukan secara serentak. PTSL tertuang didalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 1 Tahun 2017 mengenai percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penilitian PTSL ini termasuk dalam dalam penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengetahui fakta sosial yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Teknik analisis data menggunakan deskriptif dan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah berkaitan dengan bagaimana pelaksanaan PTSL di Kabupaten Grobogan dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan PTSL. Kesimpulannya pelaksanaan PTSL di Kabupaten Grobogan berjalan dengan baik dan juga faktor-faktor yang menjadi penghambat sudah mendapatkan solusi.