Daftar Isi:
  • Suatu perkawinan dapat berakhir karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Pembatalan perkawinan yang diputuskan oleh pengadilan akan berdampak pada anak bagi mereka pasangan suami-isteri yang selama perkawinannya telah mempunyai anak, baik mengenai hak pengasuhan maupun hak waris anak tersebut. Tujuannya adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus gugatan pembatalan perkawinan dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor : 925/Pdt.G/2018/PA.Btl, untuk mengetahui pemberian hak asuh dan kedudukan hak waris anak akibat dari pembatalan perkawinan orang tuanya berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 925/Pdt.G/2018/PA.Btl. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) sebagai dasar untuk melakukan penelitian dan pendekatan kasus (case approach) untuk meneliti masalah yang timbul. Data penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selain itu, untuk melengkapi data sekunder dilakukan wawancara dengan hakim yang memutus perkara ini di Pengadilan Agama Bantul dan dengan studi kepustakaan.