PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ONLINE GO-CAR
Daftar Isi:
- Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah berkembang drastis. Transportasi online ini secara langsung di kelola oleh pihak swasta sebagai inovasi pelayanan publik di bidang transportasi. Munculnya transportasi online bertujuan untuk memudahkan masyarakat melakukan aktivitasnya sehari-hari oleh karena itu dibuat praktis dan mudah diakses. Dalam konstruksi hukum penggunaan Go-Car ada tiga pihak yaitu perusahaan aplikasi, driver, serta pengguna jasa. Setiap penggunaan jasa transportasi Go-Car akan muncul resiko kecelakaan yang menyebabkan pengguna jasa mengalami kerugian. Penulis merumuskan masalah sebagai berikut, yang pertama bagaimana hubungan hukum yang terjadi antara para pihak dalam transportasi online Go-Car dan yang kedua adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi online Go-Car apabila mengalami kecelakaan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum para pihak dalam transportasi online Go-Car dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi online Go-Car apabila mengalami kecelakaan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada sumber-sumber kepustakaan untuk membahas masalah-masalah yang telah dirumuskan dan memperoleh pemahaman, mengembangkan teori secara kompleks. Dari penulisan ini dapat disumpulkan bahwa hubungan hukum antara para pihak yang terjadi dalam transportasi online Go-Car adalah hubungan hukum kemitraan driver dengan perusahaan, hubungan hukum pengangkutan antara driver dengan pengguna jasa dan hubungan penggunaan aplikasi antara perusahaan dan pengguna jasa, serta perlindungan hukum yang diberikan pengguna jasa apabila terjadi kecelakaan perusahaan transportasi online telah bekerjasama dengan jasa raharja.