ISTINBATH HUKUM IMAM MALIK IBN ANAS TENTANG KADAR SUSUAN YANG MENGHARAMKAN PERNIKAHAN

Main Author: Hayatudin, Amrullah
Format: Article info Kualitatif application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Unisba , 2018
Subjects:
Online Access: https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/tahkim/article/view/3976
https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/tahkim/article/view/3976/2418
Daftar Isi:
  • Perbedaan pendapat dalam penentuan Hukum dalam Islam adalah hal yang biasa. Termasuk dalam hal penentuan kadar susuan yang mengharamkan pernikahan, Imam Malik mengatakan bahwa satu kali susuan sudah menjadikan keharaman pernikahan sepersusuan. Artikel ini bertujuan untuk mengungkap Istinbat Ahkam yang digunakan Imam Malik berkaitan dengan kadar susuan yang mengharamkan pernikahan. Hasil studi ini menunjukan hasil bahwa, satu kali susuan sudah menjadikan seseorang menjadi saudara sepersusuan dan diharamkan untuk menikah, dalam istinbat hukumnya Imam Malik menggunakan menggunakan dua metode istinbath yaitu al qur’an dengan pendekatan makna Zhair ayat dan menggunakan hadits Nabi dari Uqbah ibn Harits.