PENERAPAN AKUNTANSI PENYUSUTAN ASET TETAP BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 07 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 PADA KANTOR DISPERINDAG PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Main Author: B41109012, Jony Iskandar
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE) , 2014
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/ejafe/article/view/7871
Daftar Isi:
  • Entitas pemerintah pada saat ini dituntut agar lebih efisien dalam memperhitungkan biaya ekonomi dan sosial, Untuk membantu meningkatkan keefektifan dan keefesienan kinerjanya, Pemerintah terus berusaha mengikuti perkembangan zaman dengan berusaha memperbaiki standar terhadap akuntansi pemerintahan agar menghasilkan laporan keuangan yang semakin baik dan menyajikan informasi up to date kepada pengguna laporan keuangan. Aset tetap merupakan komponen terbesar pada sebagian besar entitas pemerintah, dan oleh karena itu perlu dikelola dengan baik mulai pencatatan hingga pemeliharaan dan keberlangsungan dari aset tetap tersebut. Dan penyusutan adalah suatu cara yang diperlukan agar informasi yang diberikan lebih akuntabilitas dan up to date, sehingga dapat digunakan sebagai indicator pembuat kebijakan berkenaan dengan aset tetap. Penelitian ini menggunakan metode desain deskriptif dalam bentuk studi kasus. Penulis menggunakan teknik studi kepustakaan,studi lapangan berupa PSAP No. 07 PP No. 71 tahun 2010 dan Bultek 05. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntasi penyusutan dan kendala – kendala belum diterapkannya akuntansi penyusutan pada kantor Disperindag Provinsi Kalimantan Barat . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kantor Disperindag Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan proses pengklasifikasian, pengakuan dan pencatatan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, akan tetapi belum dicantumkan nilai akumulasi penyusutan, sehingga nilai yang tercatat di neraca dan laporan inventaris hanyalah nilai pertama kali aset tetap diperoleh. Kendala – kendala belum diterapkannya akuntansi penyusutan di Disperindag Provinsi Kalimantan Barat adalah karena dianggap rumit dan kurang penting serta kurang nya sarana pelatihan dan sosialisasi dari pemerintah. Kata kunci : Aset tetap, PSAP No. 07, Penyusutan