Prosedur Penyusunan Serta Pertanggung Jawaban Anggaran Dan Kinerja Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 – 2015
Main Author: | B1032131023, NOVITA ULIYANTI |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)
, 2017
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/ejafe/article/view/18940 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Prosedur Penyusunan APBD serta Pertanggungjawabannya dengan menggunakan Peraturan Daerah Kota Pontianak serta menilai Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pontianak dengan menggunakan Analisis Rasio Keuangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014 – 2015. Analisis yang digunakan untuk menganalisis Kinerja Keuangan Daerah adalah dengan menghitung Rasio Kemandirian, Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal, Rasio Efektivitas, Rasio Efesiensi, dan Rasio Keserasian Belanja. Sedangkan analisis yang digunakan untuk menganalisis Kemampuan Keuangan Daerah adalah dengan menghitung Share dan Growth, Peta Kemampuan Keuangan Daerah, dan Indeks Kemampuan Keuangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pola hubungan tingkat kemandirian daerah Kota Pontianak berada pada kriteria konsultatif. Tingkat Derajat Desentralisasi Fiskla Pemerintah Daerah Kota Pontianak sedang, namun tingkat efektivitas pengelolaan keuangan daerah Kota Pontianak terbilang cukup efektif dan tingkat efesiensi pengelolaan keuangan daerah Kota Pontianak terbilang sangat efesien. Rasio Keserasian Belanja menunjukkan keseimbangan antarbelanja telah seimbang. Berdasarkan hasil perhitungan dan analisis Kemampuan Keuangan Daerag Kota Pontianak adalah paling ideal. Dilihat dari hasil perhitungan Share dan Growth, Indeks Kemampuan Keuangan Kota Pontianak berada pada kuadaran I. Dilihat dari hasil perhitungan Indeks Kemampuan Keuangan Kota Pontianak, Kemampuan Keuangan Kota Pontianak tergolong tinggi. Kata Kunci : Analisis, Rasio Keuangan APBD, Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah.