ANALISIS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP) PADA LAPORAN KEUANGAN DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN UKM KABUPATEN SANGGAU
Main Author: | B41111014, Sri wahyuni |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)
, 2015
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/ejafe/article/view/10981 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 pada laporan keuangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2014, apa saja strategi-strategi yang dilakukan serta kendala-kendala yang dihadapi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sanggau dalam menerapkan PP Nomor 71 Tahun 2010 dalam proses penyusunan laporan keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Teknik analisis data dilakukan dengan konversi laporan keuangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sanggau merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2010, serta merekap hasil wawancara untuk mengetahui apa saja strategi-strategi dan kendala-kendala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sanggau dalam menerapkan PP Nomor 71 Tahun 2010. Hasil penelitian ini menunjukkan konversi penyajian laporan keuangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sanggau berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005 menjadi rancangan penerapan laporan keuangan berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010, adanya penambahan kuantitas laporan yang sebelumnya tiga menjadi lima laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Secara garis besar strategi yang dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sanggau masih sangat sederhana. Kendala utama yang dihadapi berhubungan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang jumlahnya masih minim serta masih kurang yang memiliki basic akuntansi. Keywords: Penerapan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, Laporan Keuangan