KAJIAN KEABSAHAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Main Authors: | Hartana, Kadek Diah Karuni, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Pendidikan Ganesha
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/60833 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/60833/25525 |
Daftar Isi:
- Tanah dalam peranannya sebagai sumber daya tidak hanya dibutuhkan sebagai tempat tinggal ataupun kegiatan pertanian dan peternakan saja, tetapi secara lebih luas tanah sering menjadi objek yang diperjualbelikan oleh masyarakat karena memiliki nilai jual yang tinggi. Dalam perbuatan hukum jual beli tanah, maka akan terjadi peralihan hak milik atas tanah tersebut yang awalnya adalah hak milik penjual kemudian beralih menjadi hak milik pembeli. Peralihan hak milik atas tanah dengan jual beli akan sulit dilakukan jika penjual tidak memiliki sertifikat atas bidang tanah yang akan dijualnya. Kondisi demikian sering terjadi karena masih banyak masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli tanah terhadap tanah yang belum bersertifikat dan bagaimana akibat hukumnya menurut PP No 24 Tahun 1997. Pada penyusunan artikel ini, adapun metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan konsep. Untuk sumber bahan hukumnya, adapun yang penulis gunakan adalah sumber bahan hukum primer dan juga sumber bahan hukum sekunder Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi dokumen dengan menelaah peraturan-peraturan hukum, buku-buku dan artikel-artikel yang berkaitan dengan topik pembahasan. Artikel ini menunjukkan temuan bahwa keabsahan hukum berkaitan dengan jual beli pada tanah yang tidak bersertifikat tetap dapat dijual/dialihkan hak kepemilikannya tetapi dengan syarat utama bahwa pihak penjual dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanahnya seperti surat jual beli sebelumnya (surat segel), girik, keterangan kepala desa setempat, dan lainnya yang mampu menerangkan bahwa tanah tersebut memang benar milik penjual. Akibat hukum peralihan hak atas tanah pada tanah yang tidak bersertifikat adalah sah menurut hukum jika peralihan tersebut sudah memenuhi syarat terang dan tunai dalam jual beli (syarat materil).