PERAN HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA

Main Authors: Hartana, Kadek Novi Darmayanti, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Pendidikan Ganesha , 2020
Subjects:
Online Access: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/60831
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/60831/25523
Daftar Isi:
  • Tanah merupakan salah satu elemen terpenting dalam kelangsungan hidup manusia, maka dari itu tanah mestinya diusahakan untuk mencapai kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Dalam hukum adat, permasalahan tanah menjadi sangat penting sebab manusia dan tanah memiliki hubungan yang sangat erat yang mana tanah menjadi tempat manusia untuk berlindung dan menjalankan kehidupannya. Selama masa pemerintahan Hindia Belanda, penyelesaian tanah tidaklah mudah karena adanya dualisme hukum tanah yang mempengaruhi. Adanya dualisme hukum ini mengakibatkan yang bertentangan dengan tujuan tujuan dari hukum itu sendiri. hukum adat memegang pegangan penting dalam perkembangan hukum agraria nasional khususnya Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan dan pedoman dalam pengaturan mengenai masalah terkait tanah maupun hal-hal terkait agraria di Indonesia. Dalam menulis artikel ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis. Pengumpulan data diperoleh dari survei literatur dan akan dijelaskan secara terperinci dan dekriptif.