HUKUM TANAH SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN NASIOAL DI INDONESIA
Main Authors: | Hartana, I G A.A Mas Candraswati, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Pendidikan Ganesha
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/60829 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/60829/25520 |
Daftar Isi:
- Indonesia memiliki undang-undang nasional yang mengatur tentang pertanahan, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau yang lebih dikenal sebagai UUPA yang sudah ditetapkan lebih dari lima puluh lima tahun lamanya. Hukum agraria dalam bidang ilmu hukum merupakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur atas air, bumi, ruang angkasa, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya baik dalam hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Terdapat banyak aturan mengenai pertanahan di Indonesia yang tentunya meliputi berbagai hak atas tanah. Hukum tanah bertumpu pada norma hukum bagi Negara dan rakyat untuk menyelaraskan bemacam-macam hubungan ekonomi dan sosialdalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan, pengoperasian, dan pengelolaan tanah. Tujuan diadakannya hukum tanah adalah untuk melindungi kepentingan ekonomi tanah dari sekelompok penguasa dan membantu menyelaraskan dan menstabilkan tatanan aspek ekonomi, sosial, serta aturan politik dari kalangan kelas penguasa.