KERAGAMAN HUKUM SEBAGAI SIASAT PEMBANGUNAN HUKUM YANG PROGRESIF DI RANAH AGRARIA NASIONAL
Main Authors: | Hartana, I Made Gede Wisnu Murti, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Pendidikan Ganesha
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/60827 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/60827/25518 |
Daftar Isi:
- Keragaman hukum agraria merupakan suatu kondisi yang menjadi imbas atas kecenderungan hukum di masyarakat yang mempunyai karakteristik beraneka ragam adat istiadat budaya , etnis kemudian suku dan lainnya. Keadaan seperti inilah yang kemudian melahirkan adanya pilihan yang dipergunakan selain dari hukum nasional. Hakekatnya ialah memperoleh tatarab hokum yang dianggap memang paling relevan dan tentunya memberi suatu jaminan terkait dengan keadilan teruntuk rakyat di bawah. Suatu konsep ini ternyata seirama dengan hakekat hukum yang progresip merujuk pada suatu system hokum yang sifatnya dinamis dan tentunya mengikuti perkembangan masyarakat sehingga tanggap atas apa saja yang diperlukan serta angan-angan rakyat yakni terjadinya keadilan. Memberi ruang bagi hukum masyarakat sebagai pendukung hukum negara, maka akan mempermudah peran negara dalam hal menanggapi perkembangan di masyarakan dengan jangka waktu yang singkat sehingga mengerucut nantinya pada hukum yang progresif.