PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI KERJA SAMA BILATERAL

Main Authors: Gede Arya Eka Candra, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Pendidikan Ganesha , 2022
Subjects:
Online Access: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/52033
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/52033/23011
Daftar Isi:
  • Kerja sama bilateral merupakan salah satu bentuk asal kolaborasi internasional yang dapat dilakukan antaran negara satu dengan negara lain. Setiap negara tentu membutuhkan negara lain, agar negara tersebut bisa membuat penduduknya menjadi sejahtera. Sejatinya, tak ada negara yang bisa bekerja serta membangun negaranya secara mandiri tanpa bantuan dari negara lain. Oleh karena itu, setiap negara mempunyai korelasi bahkan melakukan kerja sama menggunakan negara lain. kolaborasi yg dilakukan oleh kedua negara tersebut dinamakan sebagai kerja sama internasional. Setiap negara tentu membutuhkan negara lain, supaya negara tersebut dapat membuat penduduknya menjadi sejahtera. Sejatinya, tidak ada negara yg bisa bekerja dan membentuk negaranya secara berdikari tanpa donasi berasal negara lain. sang sebab itu, setiap negara mempunyai hubungan bahkan melakukan kerja sama menggunakan negara lain. kerja sama yang dilakukan sang kedua negara tersebut dinamakan menjadi kolaborasi internasional. Disetiap kerja sama tentu membutuhan hukum agar seluruh mempunyai keteraturan yang akan membangun kolaborasi yg baik, maka asal itu berasal korelasi kerjasama Internasional sangatlah terkait menggunakan hukum Internasional.