PENANGANAN PERKARA INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN OLEH INTERNATIONAL CRIMINAL COURT
Main Authors: | Made Adityawarman Hardi Raharja, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku, Muhamad Jodi Setianto |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Pendidikan Ganesha
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/52031 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/52031/23009 |
Daftar Isi:
- Di dalam Hukum Pidana Internasional bisa di lihat dari aspek internasional yang telah ditetapkan sebagai ketentuan di dalam hukum pidana nasional. Menurut Rolling (1979: 169), adanya perbedaan antara hukum pidana nasional dengan hukum pidana internasional, beliau membedakan antara kedua pengertian tersebut dengan sebutan supranational criminal law. Kemudian Hukum Pidana Nasional adalah hukum yang berkembang cepat dalam tata cara peraturan perundang-undangan nasional dan di dasarkan sumber hukum nasional. Maka dari itu, dapat di putuskan bahwa hukum pidana nasional akan diterapkan pada tindak kejahatan yang nyata dilakukan jika terdapat unsur-unsur internasional yang terkait di dalamnya.