PERAN DAN FUNGSI MEMPELAJARI HUKUM INTERNASIONAL BAGI MAHASISWA

Main Authors: Arya Pradipa, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini, Muhamad Jodi Setianto
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Pendidikan Ganesha , 2022
Subjects:
Online Access: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/52028
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/52028/23006
Daftar Isi:
  • Pada hakikatnya sebagai makhluk sosial, manusia selalu saling membutuhkan dan bergantung satu sama lain. Dalam hal ini, Aristoteles menyebutnya Zune Politicon. Orang lahir, tumbuh, dan mati dalam suatu masyarakat yang disebut masyarakat. Setiap individu berinteraksildengan individu atau kelompok lain. Interaksi manusia selalu didasarkan pada aturan, kebiasaan, atau norma yang berlaku dalam masyarakat. Aturan-aturan yangldidasarkan pada kontraklsosial dalam sistem sosial disebut hukum. Hukum Internasional mempelajari konsep-konsep dasar hukum internasional dan gambaran dasar dari komunitas yang paling penting dari hukum internasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperdalam pengetahuan dan pemahaman tentang hukum internasional sehingga dapat membawa ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan nasional suatu negara yang minim kejahatan.