BATAS LAUT TERITORIAL TERKAIT HUKUM INTERNASIONAL
Main Authors: | Komang Diah Prabawati Putri, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Pendidikan Ganesha
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/52024 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/52024/23372 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas-batas teritorial perairan di Indonesia berdasarkan perspektif Hukum Internasional, Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara.Ini erat kaitannya dengan negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional,sehingga apa yang sekarang disebut hukum internasional pada masa itu dikenal sebagai hukum antarnegara ( interstates law ) Kemudian beberapa abad sebelum dan sekitar abad pertengahan dan abad sesudahnya timbul paham negara kebangsaan karena negara diidentikkan dengan bangsa. Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara.Ini erat kaitannya dengan negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional,sehingga apa yang sekarang disebut hukum internasional pada masa itu dikenal sebagai hukum antarnegara ( interstates law ) Kemudian beberapa abad sebelum dan sekitar abad pertengahan dan abad sesudahnya timbul paham negara kebangsaan karena negara diidentikkan dengan bangsa.Hasil dari penelitian ini menyatakan Laut teritorial ditarik sejauh 12 mil laut (22,2 km) dari garis pangkal. Semua hak atas laut teritorial ada di pihak masingmasing negara. Zona tambahan ditarik sejauh 24 mil laut (44,4 km) dari garis pangkal.