IMPLEMENTASI PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA PIDANA UMUM PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BENGKULU
Main Authors: | Ary Ardiansyah, Mitro Subroto |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Pendidikan Ganesha
, 2022
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/47568 https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/47568/22045 |
Daftar Isi:
- Lembaga pemasyarakatan adalah lembaga atau institusi yang melaksanakan tugas dan fungsi yang diantaranya melakukan program pembinaan terhadap narapidana yang dimana hal ini merupakan suatu pola untuk memulihkan kembali keretakan yang terjadi antara narapidana dengan masyarakat sehingga nantinya narapidana dapat diterima kembali kedalam masyarakat dan juga dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, salah satu cara untuk memulihkan keretakan tersebut dengan pemenuhan hak narapidana yaitu program pembebasan bersyarat. Dengan kondisi di Indonesia yang terdampak oleh pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan program pembebasan bersyarat pada masa pandemi COVID-19 ini. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana pidana umum dan faktor yang menjadi kendala pada masa pandemi COVID-19 di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, peneliti mengambil data dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dari penelitian ini yaitu narapidana pidana umum yang mengiktui program pembebasan bersyarat dan petugas pemasyarakatan yang terlibat. Hasil penelitian menunjukan petugas memberikan pelayanan program pembebasan bersyarat berjalan dengan optimal berdasarkan indikator kualitas pelayanan publik yaitu Reability, Responsivenes, Assurance, Empathy, Tangibles. Mekanisme yang dilakukan sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku. Pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara tidak langsung tatap muka bertujuan menghindari kerumunan dan penyebaran COVID19. Namun terdapat kendala yaitu jaksa eksekutor narapidana tidak segera menyampaikan dokumen berupa berita acara pelaksanaan putusan pengadilan persyaratan untuk syarat administratif pembebasan bersyarat dan pelaksanaan sidang TPP yang belum berjalan efektif diakrenakan para anggota sidang tidak mengetahui secara langsung/tatap muka narapidana yang disidangkan.