KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA PENDEM KECAMATAN JEMBARANA KABUPATEN JEMBRANA)
Main Authors: | ., I Made Putra Yasa, ., Prof. Dr. I Nyoman Natajaya,M.Pd, ., Ratna Artha Windari, S.H. |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal Jurusan Pendidikan PKn
, 2015
|
Online Access: |
http://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/4707 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) dasar hukum pengangkatan anak menurut hukum adat bali, (2) Proses pengangkatan anak menurut hukum adat bali di Desa Adat Pendem Kecamatan Jembrana, (3) Kedudukan anak angkat dalam pewarisan adat bali. Penelitian ini merupakan penelitian desktritif kualitatif. Subjek penelitian ditentukan secara Purposive, yang meliputi: (1) Pasangan orang tua yang belum memiliki keturunan; (2) Pasangan orang tua yang tidak mempunyai anak laki-laki; (3) Kelian banjar; (4) Bendesa adat; (5) Masyarakat etnis Hindu di desa adat pendem , Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Data dikumpulkan dengan menggunakan ; (1) Metode wawancara; (2) metode observasi; (3) metode dokumentasi. Teknik analisi data yang digunakan adalah analisis data deskritif kualitatif, Hasil penelitian di Desa pendem, kecamatan jembrana, kabupaten jembana menunjukkan (1 Di dalam awig-awig di Desa Adat Pendem Kecamatan Jembrana , Kota Jembrana, tidak ada syarat khusus tentang anak yang diangkat yang diatur hanya tata cara pengangkatan anak (indik memeras) pawos 31-33 (pasal 31-33), karena pengangkatan anak didasarkan atas kesepakatan intern keluarga. Hal ini berbeda dengan desa adat pendem pada umumnya yang menentukan syarat-syarat khusus mengenai adat yang diangkat.. (2) Adanya permohonan dari orang tua angkat lalu di daftarkan ke Panitera dan Panitera memperlihatkan kepada Majelis Hakim setelah itu Majelis Hakim menetapkan sidang,di dalam sidang di proses lalu di tanya apa tujuan orang tua angkat mengangkat anak tersebut sebab dalam pengangkatan anak harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,undang-undang ini mengatur tentang upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan,pemenuhan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan anak, didalamnya mengatur pengangkatan anak. (3) Disamping itu anak angkat yang sah sebagai pewaris orang tua angkatnya menurut hukum adat dapat juga gugur karena hak mewaris harta benda orang tua angkatnya karena suatu hal, misalnya tidak memenuhi kewajibannya, umpamannya durhaka terhadap leluhur dan orang tua angkatnya.Apabila hal ini terjadi maka si pewaris di hadapan penduduk Banjar menyerahkan seluruh harta miliknya kepada seorang anggota keluarga sedarah yang kemudian harus disusul dengan laporan kepada perbekel (kepala adat) dan klian adat. Kata Kunci : Anak Angkat, Pewarisan, Hukum Adat Bali ABSTRACT This study aims to determine, (1) adoption legal basis under customary law bali, (2) The process of adoption under customary law in the traditional village bali Pendem District of Jembrana, (3) Position adopted children in traditional inheritance bali.Penelitian a desktritif research kualitatif.Subjek determined purposive research, which includes : (1) Couples who do not have children; (2) Couples who do not have a boy; (3) Kelian banjar; (4) Bendesa adat; (5) Hindu ethnic communities in the traditional village Pendem, District Jembrana, Jembrana. Data was collected using; (1) Interview methods; (2) the method of observation; (3) the method of documentation. Data analysis technique used is descriptive qualitative data analysis, research results Pendem village, subdistrict Jembrana, Jembrana district shows (1) In awig awig Pendem Indigenous Village District of Jembrana, Jembrana City, there is no specific requirement of the adopted child are regulated only the procedure of adoption (indik squeeze) pawos 31-33 (chapters 31-33), for lifter children based on the internal agreement of the family. His is different from the traditional village Pendem (2) The application of the adoptive parents and registered with the Registrar and the Registrar to show the judges after the Judge sets trial, at the hearing on the process and on Ask what the purpose of the adoptive parents raised the child because the child lifter must be in accordance with Act No. 23 of 2002 on Child Protection, the law governing the efforts made in the framework of protection, and fulfillment of the rights of the child kesejahtera increase, in dalamny set lifter children.ndem in general that determine special conditions concerning indigenous raised. (3) In addition to the adopted child as the legitimate heir to his adoptive parents according to customary law may also fall due to inherit property rights of parents angkatny akarena a case, for example, does not meet its obligations, for example insubordinate towards ancestors and adoptive parents. if this happens then the testator in the presence of a resident of Banjar surrender all his property to a family member by blood which then must be followed by a report to perbekel (traditional chief) and custom kelian. keyword : : Children Lift, Inheritance, Customary Law Bali